Fakta Baru, Kabareskrim Polri Ungkap Ferdy Sambo Memanggil Brigadir J Masuk ke dalam Rumah Sebelum Dieksekusi

- 13 Agustus 2022, 15:08 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. /PMJ News

PR BEKASI - Fakta baru mengenai kasus penembakan berujung kematian Brigadir J terus dibeberkan Kabareskrim Polri.

Kali ini Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo terlebih dahulu memanggil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah sebelum di eksekusi.

Disebutkan jika sebelum penembakan terhadap Brigadir J dilakukan, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ini tengah berada di pekarangan rumah dinas sang jenderal di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT ke-77 RI untuk 17 Agustus 2022, Unduh Secara Mudah dan Gratis di Sini!

Hal ini diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Adrianto berdasarkan keterangan yang diberikan saksi pada saat kejadian.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum Brigadir J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujar Agus menjelaskan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ.

Adanya keterangan dari saksi ini mematahkan tuduhan atas pelecehan dan penodongan pistol yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diberitakan sebelumnya sedang beristirahat di kamarnya.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka Nasional ke-61 14 Agustus 2022, Cocok Dibagikan di WA, FB, dan IG

Adapun saksi yang dimaksud adalah tersangka yang telah ditetapkan pihak Bareskrim Polri.

Tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri pada kasus penembakan berujung kematian Brigadir J kini berjumlah empat orang.

Ke empat tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo atau FS.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar: Persib Bandung vs PSIS Semarang di BRI Liga 1 2022-2023 Hari Ini Pukul 16.00 WIB

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ucap Agus menegaskas dari Mabes Polri, pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

Ia pun melanjutkan jika Irjen Pol FS bertugas sebagai pembuat skenario dan melakukannya.

Skenario tersebut dibuat seolah-olah ada peristiwa tembah menembak.

Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang Big Mouth Episode 6 di MBC dan Disney Plus: Go Mi Ho dalam Bahaya!

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Diketahui saat ini Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan ditempat khusus (Patsus) Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM ditahan ditempat yang berbeda yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x