Kasus Brigadir J, Polri Kembali Tahan Empat Polisi Berpangkat Pamen

- 14 Agustus 2022, 08:42 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /Humas Polri

PR BEKASI - Kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap.

Polri kembali menahan empat polisi di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik.

Sehingga total yang ditahan di patsus berjumlah 16 orang polisi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Nonton Big Mouth Episode 6 dan Yel Yel Gerak Jalan Sambut HUT ke-77 RI

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Sabtu, 13 Agustus 2022.

Menurut Dedi, empat anggota tersebut merupakan anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya dan tengah menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

Keempat itu yakni perwira menengah (pamen) berpangkat AKBP dan Komisaris Polisi (Kompol).

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen Polda Metro Jaya (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ungkap Dedy.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x