Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, 63 Anggota Polisi Diperiksa

- 16 Agustus 2022, 13:48 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri /

PR BEKASI - Sampai saat ini sudah ada 63 anggota kepolisian yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Itsus Polri hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, jika sampai saat ini terdapat 63 anggota polisi yang diperiksa.

Baca Juga: Siapa Bobon Santoso? Berikut Biodata dan Fakta Menarik Sang YouTuber yang Syuting Bareng Luna Maya

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Dedi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin 15 Agustus 2022.

Dedi juga menambahkan jika info terakhir yang didapat dari Itsus terdapat 35 anggota Polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” kata Dedi menambahkan.

Baca Juga: Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan 15 Ide Lomba dan Link Twibbon Gratis Tema HUT ke-77 RI, Dijamin Seru

Diberitakan sebelumnya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, sudah ada empat polisi yang ditahan di tempat khusus (Patsus) provost Mabet Polri.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x