Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diduga Alami Perundungan, KPAI Siap Ambil Tindakan
Selain itu, sangat mungkin juga penetapan tersangka Putri Candrawathi ini berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh Bharada E.
Pasalnya, dia mengungkapkan, kesaksian merupakan satu alat bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan oleh ahli.
Sehingga apapun bentuk yang dihasilkan dalam pemeriksaan ini bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat terduga pelaku.
"Alat bukti dua sudah cukup untuk menetapkan seorang tersangka, meskipun dia belum menyatakan secara langsung," katanya.
"Pada dasarnya yang namanya tersangka nanti juga jadi terdakwa keterangannya itu posisinya paling terakhir," tandas Sri Suari.***