PR BEKASI - Putri Candrawathi resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Irjen Pol. Ferdi Sambo itu resmi menjadi tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Menurut keterangan Tim Khusus (Timsus), Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kini telah dikantongi polri.
Adapun dua alat bukti tersebut yaitu rekaman CCTV vital dan keterangan saksi.
Baca Juga: 4 Bahan Alami untuk Bantu Atasi Wasir dan Ambeien Menurut dr Zaidul Akbar
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," ujar Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Menurut keterangan Timsus, isi dari rekaman CCTV tersebut menggambarkan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian pembunuhan Brigadir J.
Dalam rekaman CCTV tersebut juga disebutkan bahwa ada Putri Candrawathi yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Libra 20 Agustus 2022: Jangan Terlena, Pasangan Saat Inilah yang Terbaik