PR BEKASI - Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, dan ditemukannya bukti bahwa PC berada di lokasi kejadian.
Selain itu dua alat yang menjadikan PC tersangaka yakni rekaman CCTV dan keternagan saksi.
Baca Juga: Amanda Manopo Mantap Pensiun Dini, Angelica: Harus Ada yang Dikorbankan
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga," ungkap Andi.
Namun menururt Andi, ia tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan PC dalam kasus Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer pada 20 Agustus 2022: Kabar yang Ditunggu-tunggu Akhirnya Datang
Jeneral bintang satu itu hanya menyebut bahwa PC terlibat dalam kegiatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.