Viral Aksi Pembakaran Bendera Merah Putih di Tengah Hutan, Pelaku Terancam Hukuman Penjara dan Denda 500 Juta

- 21 Agustus 2022, 18:00 WIB
Viral video bendera merah putih dibakar saat HUT RI ke 77, pengyebar sebut Aceh bukan bagian dari Indonesia.
Viral video bendera merah putih dibakar saat HUT RI ke 77, pengyebar sebut Aceh bukan bagian dari Indonesia. /Facebook/ Nasir Usman Usman/

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Berikut Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih jelang Hari Kemerdekaan Indonesia

Pelaku pembakaran bendera merah putih jika tertangkap, akan dijerat hukuman berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab 1 Pasal 24A, yang berbunyi:

Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi pidana seperti yang dijelaskan pada Bab VII pasal 66:

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Facebook @terang_media


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah