Pelaku pembakaran bendera merah putih jika tertangkap, akan dijerat hukuman berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab 1 Pasal 24A, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksi pidana seperti yang dijelaskan pada Bab VII pasal 66:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.***