Jawab 80 Pertanyaan Penyidiki, Putri Candrawathi Akui Jadi Korban Tindak Asusila

- 27 Agustus 2022, 10:35 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menerima pertanyaan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu, 26 Agustus 2022.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menerima pertanyaan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu, 26 Agustus 2022. /Diolah Dari google

PR BEKASI - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya memenuhi panggilan polisi.

Pada Sabtu, 26 Agustus 2022 kemarin, Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut, dikatakan kuasa hukum jika Putri Candrawathi mendapatkan banyak pertanyaan.

Baca Juga: Big Mouth Episode 10 Tayang Hari Ini di Mana? Berikut Link Nonton Dramanya

Sekitar lebih dari 80 pertanyaan diajukan penyidik pada Putri Candrawathi.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ucapnya seperti dalam artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat dengan judul "Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan, Akui Jadi Korban Asusila,".

Baca Juga: Jelang Pekan Ketujuh BRI Liga 1, PSS Sleman Masih Dihantui Rekor Buruk Saat Bermain di Kandang Sendiri

Pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan dari tanggal 26 Agustus 2022 siang hingga 27 Agustus 2022 pukul 1.00 WIB.

Arman Hanis menyampaikan kalau kliennya menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam BAP tersebut dengan konsisten termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Baca Juga: Jelang Pekan Ketujuh BRI Liga 1, PSS Sleman Masih Dihantui Rekor Buruk Saat Bermain di Kandang Sendiri

Kuasa hukum Putri itu juga menyampaikan, kliennya telah menjelaskan kalau dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Menurut Arman, keterangan tersebut telah dicatat oleh penyidik ke dalam BAP bersamaan dengan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.

Namun, pemeriksaan Putri Candrawathi yang dilakukan di Mabes Polri itu dihentikan sementara pada saat waktu telah menunjukkan pukul 1.00 WIB.

Baca Juga: Persis Solo Boyong 23 Pemainnya Jelang Laga Tandang di Pekan Ketujuh BRI Liga 1 Melawan Borneo FC

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pemeriksaan Putri Candrawathi itu dihentikan dengan alasan untuk menjaga kesehatannya dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 sekaligus dengan pemeriksaan konfrontir bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM, dan RE.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Baca Juga: Tabligh Akbar Kembali Digelar, Anies Baswedan Ucap Syukur: Penantian Panjang

Tersangka akan dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 tersebut mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***(Deni Purnomo/Pikiran Rakyat)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah