Tes Covid-19 Dihapus, Berikut Syarat Baru Perjalanan Menggunakan Transportasi Umum

- 28 Agustus 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Tes PCR. Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan
Ilustrasi Tes PCR. Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan /Unsplash/Mufid Majnun

PR BEKASI - Kabar gembira, pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan transportasi umum.

Namun masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan tersebut yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Apakah Tes Covid-19 Masih Efektif Cegah Penularan Saat Ini? Berikut Kata WHO

Adapun bunyi SE tersebut sebagai berikut:

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat."

Berikut lima aturan baru yang wajib dipenuhi PPDN yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Minggu, 28 Agustus 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: Aturan Mudik 2022: Belum Booster Boleh Berangkat, Asalkan Negatif Tes Covid-19

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Alihkan Pelayanan Tes Covid ke Puskesmas Wilayah, Simak Daftarnya

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Namun, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah