Kuasa Hukum Sebut Banding FS Sudah Diajukan, Berikut Tanggapan Polri

- 29 Agustus 2022, 15:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tanggapi soal memori banding Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tanggapi soal memori banding Ferdy Sambo. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih dalam proses Mabes Polri.

Tersangka Ferdy Sambo mengajukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) beberapa waktu yang lalu usai sidang.

Namun hingga saat ini Polri memastikan belum menerima memori banding tersebut.

Baca Juga: Bantah Rumor Dirinya Meninggal, Bryan Furran Balas dengan Video Kocak di TikTok

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Senin, 29 Agustus 2022 saat dikonfirmasi.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Dedi Prasetyo.

Lanjut Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding yang diajukannya sebelum diproses lebih lanjut.

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," ungkapnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 29 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x