Diketahui sebelumnya, pada Kamis, 25 Agustus 2022 Ferdy Sambo resmi di sidang kode etik hingga berakhir Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Dalam keputusan itu Ferdy Sambo resmi divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Besok
Namun dalam kesempatan yang sama Ferdy Sambo mengajukan banding.
Sementara menurut Arman Hanis, selaku Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan.
Pengajuan tersebut oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
Baca Juga: One Piece: Bocoran Kekuatan Buah Iblis Crocodile, Simak Penjelasannya
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis.***