Dua Anggota Polisi Ditangkap Propam, Kapolda Metro Beberkan Kasusnya

- 31 Agustus 2022, 15:10 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. /Instagram @poldametrojaya

PR BEKASI - Kepolisian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menangkap Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M Fajar.

Keduanya diduga terlibat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

Hal itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran kepada awak media saat dikonfirmasi Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus pada 1 September 2022: Perjuangan di Awal Bulan, Jangan Menyerah

Kapolda menegaskan, kedua anggota polisi yang mejabat itu bukan terkait kasus narkoba.

Melainkan hanya penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus.

"Tidak benar karena narkoba. Tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," ungkap Kapolda Fadil Imran.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Trailer Terjadi Lagi, 10 Orang Dilapokan Tewas Korban Kebanyakan Anak-anak

Meski demikian, Fadil belum membeberkan lebih detail perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua bawahannya itu..

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x