Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi, Kapuspenkum Sampaikan Alasannya

- 2 September 2022, 07:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /PMJ News

Berkas itu semua dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa yang telah dijelaskan.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," ujar Ketut.

Baca Juga: Enam Tersangka Kasus Brigadir J Mulai Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Nama dan Jabatannya

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Kamis, 1 September 2022 penyidik polri menerima berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Berkas tersebut dikembalikan Kejagung lantaran ada beberapa yang belum lengkap.

Baca Juga: Kunjungi Desa Wisata Tepus, Sandiaga Uno Temukan Patung yang Mirip dengannya: Saya Foto Sama Siapa

Kemudian berkas Putri Candrawathi pun menyusul dikembalikan dengan alasan sama.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x