23 Napi Maling Uang Rakyat yang Dapat SK PB Kemenkumham, Ada Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah

- 7 September 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi. 23 napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham.
Ilustrasi. 23 napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham. /Pixabay/prawny

PR BEKASI - Sejumlah maling uang rakyat, 6 September 2022 kemarin dapat menghirup udara segar.

Itu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat (PB) pada mereka.

Melalui SK PB yang diterbitkan oleh Kemenkumham membebaskan 23 narapidana (napi) kasus maling uang rakyat dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Big Mouth Episode 13 Beda Jam Tayang di MBC dan Disney Plus, Jadwal Terbaru dan Link Nonton di Sini

"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya, langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Rika Apriyanti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Dalam kesempatan tersebut, Rika Apriyanti juga menyebutkan identitas napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham yang berjumlah 23 orang itu.

Berikut daftar lengkap para napi Maling uang Rakyat yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB):

Baca Juga: Amanda Manopo Jawab Isu Pensiun dari Dunia Hiburan saat Arya Saloka Kembali ke Ikatan Cinta: Ya, Sebentar Lagi

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x