23 Napi Maling Uang Rakyat yang Dapat SK PB Kemenkumham, Ada Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah

- 7 September 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi. 23 napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham.
Ilustrasi. 23 napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham. /Pixabay/prawny

Baca Juga: Perjalanan Karier dan Biodata Abdullah Azwar Anas yang Dilantik Jadi Menteri PAN-RB

"Hingga September 2022, ada 1.368 narapidana dari seluruh kasus pidana di seluruh Indonesia yang mendapat masa percobaan, termasuk 23 koruptor," kata Rika.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meningkatkan upaya hukum terhadap para terdakwa kasus korupsi.

Keputusan ini diambil karena banyaknya terpidana kasus Korupsi atau yang dikenal dengan istilah maling uang Rakyat yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

“Mungkin ke depan, misalnya, jika ada tersangka korupsi yang tidak bekerja sama, kemudian misalnya, kita bisa menambahkan tuntutan, jika dia itu pejabat publik, yaitu mencabut hak untuk dipilih," ujar Wakil Presiden KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Dua Punggawa Persis Solo Harus Absen Selama Satu Bulan karena Mengalami Cedera

"Dan dicabut hak pilih agar terdakwa tidak mendapatkan haknya sebagai narapidana. Ini bisa dicabut,” katanya.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x