23 Napi Maling Uang Rakyat yang Dapat SK PB Kemenkumham, Ada Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah

- 7 September 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi. 23 napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham.
Ilustrasi. 23 napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham. /Pixabay/prawny

PR BEKASI - Sejumlah maling uang rakyat, 6 September 2022 kemarin dapat menghirup udara segar.

Itu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat (PB) pada mereka.

Melalui SK PB yang diterbitkan oleh Kemenkumham membebaskan 23 narapidana (napi) kasus maling uang rakyat dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Big Mouth Episode 13 Beda Jam Tayang di MBC dan Disney Plus, Jadwal Terbaru dan Link Nonton di Sini

"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya, langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Rika Apriyanti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Dalam kesempatan tersebut, Rika Apriyanti juga menyebutkan identitas napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham yang berjumlah 23 orang itu.

Berikut daftar lengkap para napi Maling uang Rakyat yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB):

Baca Juga: Amanda Manopo Jawab Isu Pensiun dari Dunia Hiburan saat Arya Saloka Kembali ke Ikatan Cinta: Ya, Sebentar Lagi

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Mirawati binti H Johan Basri
2. Pinangki Sirna Malasari
3. Desi Aryani bin Abdul Halim
4. Ratu Atut Chosiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib

Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung:

1. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
2. Anang Sugiana Sudihardjo
3. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno
5. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana

6. Budi Susanto bin Lo Tio Song
7. Danis Hatmaji bin Budianto
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi

Baca Juga: Tarif Ojek Online Akan Naik, Berikut Daftar Tarifnya Menurut Kemenhub

11. Patrialis Akbar bin Ali Akbar
12. Setyabudi Tejocahyono
13. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
14. Supendi bin Rasdin
15. Suryadharma Ali bin HM Ali Said

16. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
17. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar
18. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
19. Zumi Zola Zulkifli

Rika mengatakan, bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menerbitkan 58.154 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus pidana di seluruh Indonesia.

Hal itu dilakukan sejak Januari 2022 hingga September 2022, dan hingga September ini sudah ada 1.368 yang mendapat Pembebasan Bersyarat, termasuk 23 maling uang rakyat.

Baca Juga: Perjalanan Karier dan Biodata Abdullah Azwar Anas yang Dilantik Jadi Menteri PAN-RB

"Hingga September 2022, ada 1.368 narapidana dari seluruh kasus pidana di seluruh Indonesia yang mendapat masa percobaan, termasuk 23 koruptor," kata Rika.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meningkatkan upaya hukum terhadap para terdakwa kasus korupsi.

Keputusan ini diambil karena banyaknya terpidana kasus Korupsi atau yang dikenal dengan istilah maling uang Rakyat yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

“Mungkin ke depan, misalnya, jika ada tersangka korupsi yang tidak bekerja sama, kemudian misalnya, kita bisa menambahkan tuntutan, jika dia itu pejabat publik, yaitu mencabut hak untuk dipilih," ujar Wakil Presiden KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Dua Punggawa Persis Solo Harus Absen Selama Satu Bulan karena Mengalami Cedera

"Dan dicabut hak pilih agar terdakwa tidak mendapatkan haknya sebagai narapidana. Ini bisa dicabut,” katanya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x