PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (Ojol) hari ini Rabu, 7 September 2022.
Kebijakan penyesuaian tarif ini didasari dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapaun pemberlakuakn tarif baru ini mulai berlaku 10 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tiba di KPK
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno kepada awak media Rabu, 7 September 2022.
Berikut daftar kenaikan tarif Ojol yang baru diumumkan Kemenhub yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 7 September 2022:
A. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Baca Juga: Operasi Pembedahan Varikokel Sangat Beresiko? Begini Saran Para Dokter
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km