Resmi Naik! Simak Tarif Ojek Online Terbaru yang Berlaku Agustus 2022, Berlaku 3 Zonasi

- 12 Agustus 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi driver ojek online.
Ilustrasi driver ojek online. /ANTARA Foto/Fauzan

PR BEKASI – Simak artikel ini untuk mengetahui tarif ojek online terbaru berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kemenhub.

Sesuai informasi yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Media Magelang, tarif ojek online resmi naik sejak tanggal 14 Agustus 2022 nanti dan dikelompokkan menjadi tiga zona.

Tidak hanya tarif ojek online, semua transportasi berbasis online juga memberlakukan peraturan kenaikan terbaru.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Kenaikan tarif ojek online ditetapkan berdasarkan peraturan baru Kemenhub yakni Keputusan Menteri Perhubungan.

Adapun keputusan itu bernomor KP 564 Tahun 2022 dan berisi Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Kemenhub menyampaikan bahwa perusahaan aplikasi ojek online wajib menetapkan besaran biaya baru berdasarkan sistem zonasi.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Lalu, berapakah tarif ojek online saat ini?

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini besaran kenaikan tarif ojek online berdasarkan sistem zonasi.

Zona 1 yang meliputi Sumatra, Daerah Jawa (non Jabodetabek), dan Bali

•        Prediksi biaya jasa minimal Rp9.250 hingga Rp11.500

•        Biaya jasa batas atas Rp2.300/km

•        Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km

Baca Juga: 34 Orang Ditangkap, Buntut OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Zona 2 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

•        Prediksi biaya jasa minimal Rp13.000 hingga Rp13.500

•        Biaya jasa batas atas Rp2.700/km

•        Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km

Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua

•        Prediksi biaya jasa minimal Rp10.500 hingga Rp13.000

•        Biaya jasa batas atas Rp2.600/km

•        Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km

Demikianlah penjelasan mengenai rincian tarif ojek online terbaru yang resmi ditetapkan oleh Kemenhub.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x