Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Simak Tarif Terbaru yang Dikeluarkan Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

PR BEKASI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia.

Adapun aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Penerapan aturan ini menyesuaikan regulasi baru tentang transportasi berbasis online.

Diketahui regulasi baru ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

Baca Juga: 45 Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77, Dijamin Meriah!

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Kemenhub mengeluarkan aturan soal tarif ojol tersebut pada 4 Agustus 2022.

Kemudian perusahaan berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari.

Dipastikan bahwa kenaikan ini paling lambat terjadi pada 14 Agustus 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x