Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.
Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***