Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Simak Tarif Terbaru yang Dikeluarkan Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x