Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Virgo 10 untuk Agustus 2022: Muncul Ketidakseimbangan dan Tuntutan
Dengan begitu, tarif ojek online di Indonesia resmi mengalami kenaikan paling lambat mulai 14 Agustus 2022.
Kemenhub menambahkan sistem zonasi masih berlaku dalam tiga zonasi.
Adapun tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Wilayah Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
b. Wilayah Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
c. Wilayah Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Timsus Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo
Sementara rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:
Zona 1