Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Simak Tarif Terbaru yang Dikeluarkan Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Virgo 10 untuk Agustus 2022: Muncul Ketidakseimbangan dan Tuntutan

Dengan begitu, tarif ojek online di Indonesia resmi mengalami kenaikan paling lambat mulai 14 Agustus 2022.

Kemenhub menambahkan sistem zonasi masih berlaku dalam tiga zonasi.

Adapun tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Wilayah Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

b. Wilayah Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. Wilayah Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Timsus Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Sementara rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:

Zona 1

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x