Untuk biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km).
Untuk biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.
Zona 2
Biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Biaya jasa batas atas ditetapkan sebesar Rp2.700 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.
Baca Juga: Lomba HUT RI! 3 Contoh Puisi yang Cocok Dibawakan Ketika Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022
Zona 3
Biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.