Melakukan Kajian Ulang, Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Baro Ojol

- 28 Agustus 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi driver ojek online. kenaikan tarif baru ojol ditunda.
Ilustrasi driver ojek online. kenaikan tarif baru ojol ditunda. /Antara Foto/Fauzan

PR BEKASI - Kabar tak mengenakan bagi pengendara ojek online (ojol).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang direncanakan mulai Senin, 29 Agustus 2022.

Keputusan penundaan ini mempertimbangkan keadaan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: 7 Misteri One Piece Tentang Kru Bajak Laut Topi Jerami, Siapa Ibu Luffy?

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada awak media, Minggu, 28 Agustus 2022.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Lanjut Adita, dengan ditundanya kenaikan pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Aquarius untuk Senin 29 Agustus 2022: Suasana Hati Membaik

Selain itu Kemenhub juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x