Siap-siap Cek Rekening! BSU 2022 Cair Mulai Besok, Ini Syarat Penerima Bantuan Rp600.000 dari Kemnaker

- 11 September 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 ribu dijadwalkan akanbisa dicairkan pada Senin, 11 September 2022.
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 ribu dijadwalkan akanbisa dicairkan pada Senin, 11 September 2022. /Freepik

PR BEKASI - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial bagi para pekerja atau buruh dalam waktu dekat ini.

Hal itu berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 (BSU 2022) sebesar Rp600.000.

Menurut keterangan pihak Kementerian Ketenagakerjaan, BSU 2022 akan mulai cair pada Senin, 12 September 2022.

Pada tahap pertama ini, Kemnaker akan memberikan bantuan kepada 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun.

Baca Juga: Info Loker September 2022: PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja Minimal S1, Cek Persyaratannya!

Program BSU 2022 ini hanya diberikan sebanyak satu kali kepada para pekerja atau buruh.

Selain itu, BSU 2022 sebesar Rp600.000 hanya diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Berikut syarat penerima BSU 2022 yang telah dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kemnaker:

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Minggu, 11 September 2022: Arema FC vs Persib Bandung Sore Ini

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x