September 2022, Pekerja Penerima Upah di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU

- 1 September 2022, 18:42 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengupayakan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengupayakan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun ini. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

PR BEKASI - Para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dipastikan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta tersebut diharapkan bisa cair mulai September 2022.

Adapun nominal BSU yang akan diterima para pekerja dengan upah Rp3,5 juta adalah Rp600 ribu.

Baca Juga: Daftar Merchandise One Piece Film Red Fans Screening, Worth It Nonton Duluan?

Demi tercapainya target penyaluran pada September 2022,segala upaya dan pembenahan saat ini tengah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Ida Fauziyah seperti dalam keterangan yang diterbitkan PRFM News dengan judul "BSU Segera Dibagikan kepada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta,".

Baca Juga: Daftar Pemain, Sinopsis, dan Jadwal Tayang The Lord of the Rings The Rings of Power

Ida menjelaskan langkah-langkah yang sedang disiapkan pihaknya dalam penyaluran BSU tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x