September 2022, Pekerja Penerima Upah di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU

- 1 September 2022, 18:42 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengupayakan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengupayakan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun ini. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

Adapun yang tengah diselesaikan pihaknya saat ini di antaranya seperti penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain langkah tersebut, Kemnaker juga sedang melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk data calon penerima BSU.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Bulanan! Bagi Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces September 2022

Bank Himbara dan Pos Indonesia juga ikut andil dalam penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

BSU merupakan bantuan yang ditargetkan dalam membantu 16 pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Anggaran yang dikeluarkan dalam program BSU 2022 ini berkisar Rp9,6 triliun. Masing-masing pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp600.000.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.***(Abdul Haris/PRFM News)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah