PR BEKASI - Para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dipastikan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta tersebut diharapkan bisa cair mulai September 2022.
Adapun nominal BSU yang akan diterima para pekerja dengan upah Rp3,5 juta adalah Rp600 ribu.
Baca Juga: Daftar Merchandise One Piece Film Red Fans Screening, Worth It Nonton Duluan?
Demi tercapainya target penyaluran pada September 2022,segala upaya dan pembenahan saat ini tengah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Ida Fauziyah seperti dalam keterangan yang diterbitkan PRFM News dengan judul "BSU Segera Dibagikan kepada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta,".
Baca Juga: Daftar Pemain, Sinopsis, dan Jadwal Tayang The Lord of the Rings The Rings of Power
Ida menjelaskan langkah-langkah yang sedang disiapkan pihaknya dalam penyaluran BSU tersebut.
Adapun yang tengah diselesaikan pihaknya saat ini di antaranya seperti penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain langkah tersebut, Kemnaker juga sedang melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk data calon penerima BSU.
Bank Himbara dan Pos Indonesia juga ikut andil dalam penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.
BSU merupakan bantuan yang ditargetkan dalam membantu 16 pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Anggaran yang dikeluarkan dalam program BSU 2022 ini berkisar Rp9,6 triliun. Masing-masing pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp600.000.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.***(Abdul Haris/PRFM News)