1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan sebagai PNS, TNI atau Polri
5. Belum pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk mengetahui cara cek status penerima BSU 2022, Anda bisa mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id atau klik link berikut:
Demikian informasi terkait syarat penerima BSU 2022 sebesar Rp600.000.***