Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan Dua Kesimpulan Hukuman Berat Terhadap Ferdy Sambo CS

- 12 September 2022, 15:09 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo CS.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo CS. /Antara/Asprilla Dwi Adha

1. Telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua.

"Kami berkesimpulan (Yang Pertama) telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," kata Ahmad menyebutkan.

2. Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Siapkan 100 personel Antisipasi Aksi Demonstrasi Pengemudi Ojek Online

"Lalu yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 12 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J sebelum dikembalikan ke Kejaksaan.

Berkas perkara tersebut memang sebelumnya sudah diserahkan ke Kejagung, namun karena belum lengkap Kejagung pun mengembalikan ke penyidik.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x