Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Terima Berkas Perkara Tujuh Tersangka OoJ

- 16 September 2022, 15:35 WIB
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) /Foto: Dok Net

PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri terkait Obstruction of Justice (OoJ).

Berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice yang berjumlah tujuh tersangka diterima Kejagung pada hari Kamis, 15 September 2022.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan Dua Kesimpulan Hukuman Berat Terhadap Ferdy Sambo CS

"Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka," tulis Ketut Sumedana.

Adapun seluruh tersangka yang ditetapkan dalam keterlibatan Obstruction of Justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Irjen Ferdy Sambo.

Ketut mengatakan, seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Ketut dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ.

Baca Juga: Viral Video Dua Sejoli Tirukan Adegan Ferdy Sambo dan FC Saat Rekontruksi, Warganet: Ada-ada Saja

Lanjut Ketut, Pasal yang disangkakan terhadap seluruh tersangka yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya ketujuh tersangka terkait pembunuhan Brigadir J tengah dalam persidangan etik di Mabes polri.

Dari ketujuh itu, 4 tersangka obstruction of justice yang telah dilakukan sidang KKEP mendapatkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Keempat tersangka yang telah dipecat itu yakni Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo,

Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria dan Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x