KPK Tangkap Hakim Agung dan Sita Diduga Barang Bukti Sejumlah Uang

- 22 September 2022, 21:07 WIB
Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang diduga terlibat yakni di Jakarta dan Semarang.

Adapun kasus yang tengah ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Leo pada 23 September 2022: Pentingnya Bersyukur karena Hal Ini

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Kamis, 22 September 2022 malam.

"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," ungkap Nurul Ghufron.

"(OTT) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," sambung Ghufron.

Baca Juga: Jadwal Lengkap UEFA Nations League 22-25 September 2022: Big Match Itali vs Inggris hingga Polandia vs Belanda

Masih menurut Ghufron, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung itu yang telah diamankan diantaranya adalah hakim agung.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 22 September 2022.

Sementara menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam OTT ini pihaknya berhasil menyita barang bukti mata uang asing.

Baca Juga: Seorang Pria 84 Tahun di Korea Selatan Diangkap Atas Dugaan Pelecehan Seksua

Lembaga Anti Rasuah itu menduga uang tersebut berkaitan dengan pemberian suap.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Ali Fikri.

Lanjut Ali, Para teduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. Menurut Ali pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para terduga.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x