Sementara itu dilansir dari Sekretaris Kabinet, Mahfud MD menyebut kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara sudah final sehingga TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia kuat di mata hukum.
“Prinsipnya sama antara presiden dan kita semua yang hadir bahwa Pancasila itu adalah ideologi yang sudah final. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 itu berlaku mutlak sudah dikunci keberlakuannya oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003," kata Mahfud MD.
"Pada masalah itu sama semuanya, sependapat. Pancasila itu adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus,” ucap Mahfud MD.***