Pada waktu yang hampir bersamaan, sebelumnya kelompok Jhon Kei juga menyerang kelompok Nus Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibat penyerangan tersebut, satu orang tewas dan satu orang luka parah akibat bacokan senjata tajam.
"Satu orang meninggal dunia karena luka bacok di beberapa tempat dan satu orang lagi putus jari, empat jari tangan terputus," ujar Nana.
Usai mendapat laporan adanya insiden penyerangan tersebut, polisi bergerak cepat untuk melakukan pengamanan dan menggerebek rumah kelompok Jhon Kei di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Tersisa 14 Pasien Aktif, 15 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Telah Nihil Kasus Corona
Dari hasil penggerebekkan, polisi berhasil mengamankan 30 tersangka.
"Selain itu, ada 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, 17 buah HP, dan satu buah dekorder hikvision," katanya.
Selain menyita puluhan barang bukti, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan termasuk motor para pelaku.
Atas kejadian tersebut, Jhon Kei dan anak buahnya terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.
Dilansir dari Antara, adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170, dan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.***