Lokasi penjualan harus memetuhi ketentuan pembatasan jam operasional, layout lokasi dengan ketentuan lebar lorong dan lapak, terdapat dua pintu berbeda untuk masuk dan keluar serta alur pergerakan orang yang hanya diperbolehkan satu arah dengan jarak minimal 1 meter.
Kedua, penjual dan pekerja harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, sarung tangan sekali pakai selama jam operasional, dan melakukan pembersihan kotoran serta limbah hewan kurban secara berkala.
Selain itu, penjual harus menyediakan fasilitas cuci tangan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh juga menjadi keharusan.
Ketiga, seluruh peralatan yang akan dan telah digunakan harus dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara berkala.
Baca Juga: Ingatkan Agar Pemerintah Tidak Keliru, SBY Bungkam dan Hanya Beri 'Spoiler' Pandangan Soal RUU HIP
Jika terdapat aktivitas beribadah atau makan dan minum selama jam operasional, maka pekerja atau pengunjung tidak diizinkan menggunakan barang secara bersamaan melainkan terpisah termasuk alat salat dan makan.
Keempat, menghindari kontak fisik dalam bentuk apa pun termasuk berjabat tangan serta memperhatikan etika bersin, batuk, dan tidak meludah sembarangan.***