"RUU HIP itu adalah usulan dari DPR sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU, (RUU) itu kan DPR yang mengusulkan, kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang," katanya.
Dengan demikian, kata Mahfud MD, pihaknya menyerahkan kepada DPR soal proses politik selanjutnya perihal RUU HIP tersebut.
"Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau (pemerintah) mencabut bagaimana kehidupan bernegara kita? Jadi kacau saling cabut dan tidak selesai-selesai. Prosedurnya ada di lembaga legislatif, di DPR. Saya kira, kita tunggu perkembangannya, nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu," kata dia.***