Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud MD Akui Ada Sejumlah Masalah

- 24 Juni 2020, 14:18 WIB
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi permasalahan RUU HIP.*
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi permasalahan RUU HIP.* /Antara/

Dikutip dari Antara, Rabu 23 Juni 2020, dikatakan oleh Mahfud MD, alasan pemerintah belum akan membahas RUU HIP karena dalam RUU HIP tersebut terdapat beberapa masalah di antaranya adalah masalah subtansial dan prosedural.

Dijelaskan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), masalah substansial RUU HIP menyangkut dua hal topik, yakni pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 tentang pembubaran PKI (Partai Komunis Indonesia) dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

"Artinya sudah semua 'stakeholders' sependapat bahwa Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 itu masih berlaku," kata Mahfud MD.

Kemudian kedua adalah masalah substansial yakni mengenai masalah isi Pancasila dalam sejarah yang sempat digagas berupa pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila oleh Bung Karno dan mau dinormakan.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Indonesia, Menlu Tingkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Tahun Ini 

"Itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Namun selain terdapat dua masalah substansi pokok, kata Mahfud MD, masih terdapat masalah substansi lainnya.

"Dianggap RUU HIP mau menafsirkan Pancasila dan mau memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara padahal (Pancasila) itu sudah final," ucapnya.

Kemudian perihal masalah prosedural terkait dengan pihak pengusul RUU HIP.

Baca Juga: Ikut Raker dengan Komisi VIII DPR, BNPB Ngadu Tak Memiliki Pakar Epidemiologi dalam Strukturnya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x