"Keduanya memang sepakat untuk bertemu, mereka juga sempat jalan-jalan. Tapi saat asyik mengobrol, pelaku pinjam handphone (HP) korban dan melihat ada pesan dari laki-laki lain," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi yang Pertama di Dunia, Genichi Mitsuhashi Lulus karena Ikuti Jalan Para Ninja
Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gawai dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
Atas kasus yang menjeratnya, pelaku akan dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.***