Istilah PDP, ODP, dan OTG Sudah Tidak Berlaku, Menkes Ganti dengan Empat Istilah Ini

- 14 Juli 2020, 15:50 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto saat mendengarkan penjelasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.*
Menkes Terawan Agus Putranto saat mendengarkan penjelasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.* /Humas Kota Surabaya

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Gerai ATM Ciracas 

Catatan:

Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diganti dan dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

*ISPA yaitu demam (lebih dari 38 derajat celsius) atau riwayat demam. Kemudian disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, atau pneumonia ringan hingga berat.

**Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs:

https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports

Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

Baca Juga: Dua TNI Gadungan Berhasil Dibekuk di Bandung Usai Ratusan Kali Membegal 

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan kategori ISPA Berat atau ARDS hingga meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x