Istilah PDP, ODP, dan OTG Sudah Tidak Berlaku, Menkes Ganti dengan Empat Istilah Ini

- 14 Juli 2020, 15:50 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto saat mendengarkan penjelasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.*
Menkes Terawan Agus Putranto saat mendengarkan penjelasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.* /Humas Kota Surabaya

Baca Juga: Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Catat Tanggal dan Cara untuk Cek Kembali Arah Kiblat Salat Anda 

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x