CDO dianiaya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS).
MDS kemudian dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023.
"Untuk tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media.
Atas perbuatannya, MDS dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun ancaman Pasal tersebut yakni hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.***