Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David, Bukan AG yang Adukan David hingga Aksi Tak Manusiawi MDS

- 25 Februari 2023, 19:48 WIB
Tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satrio.
Tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satrio. /Instagram @terang_media

PATRIOT BEKASI - Kasus penganiayaan yang dialami Cristalino David Ozora alias David (17 tahun) oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, masih bergulir di kepolisian.

Kondisi David pun saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sejak penganiayaan terjadi sampai saat ini, David telah dijenguk oleh dua menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keduanya tampak keluar dari rumah sakit usai menjenguk korban kekerasan Mario Dandy ini pada 25 Februari 2023 sekitar pukul 12.24 WIB.

Baca Juga: Cekik dan Seret Kekasihnya, Youngbin BLANK2Y Dipecat dari Grup

Paman David, Rustam, memberikan konfirmasi soal kedua menteri yang menjenguk keponakannya tersebut.

Dia menyampaikan Sri Mulyani dan Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David pada pukul 11.00 WIB.

Di sisi lain terkait kasus penganiayaan ini pihak polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun).

Sebagaimana dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News, berikut ini beberapa fakta mengenai kasus penganiayaan Mario Dandy pada David.

Baca Juga: Netizen Beberkan Kekerasan Idol Y ke sang Kekasih, Diduga Youngbin BLANK2Y?

Pertama, tindakan keji tersebut dilakukan Mario Dandy di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB pada 20 Februari 2023.

Selain Mario, tersangka lainnya seperti yang disebutkan, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Shane Lukas, menurut pihak polisi, merupakan pihak yang melakukan provokasi pada tersangka utama untuk menganiaya David.

Dia juga menjadi orang yang merekam tindakan brutal Mario terhadap korban.

Dalam hal ini, Shane Lukas pun dikenakan hukuman sebagaimana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Baca Juga: Kejutan Oda di One Piece 1077, Bentrok Kid vs Shanks, Sauro Muncul Menyelamatkan

Di sisi lain, AG selaku kekasih Mario dan mantan pacar David yang menjadi alasan terjadinya tindak kekerasan, telah menerima sanksi dari sekolahnya yaitu SMA Tarakanita 1.

Dalam penyelidikannya, ternyata bukan AG yang mengabarkan soal perbuatan tak menyenangkan David pada Mario Dandy, melainkan perempuan dengan inisial APA.

Kini APA menjadi saksi baru dalam kasus penganiayaan, di mana atas laporan tersebut Mario pun mengonfirmasinya pada AG yang membenarkan adanya perbuatan tak menyenangkan sehingga tersangka emosi.

Berkaitan dengan kasus ini, tak hanya pelaku yang menuai sorotan, ayah dari tersangka yaitu pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pun menjadi sasaran.

Diinformasikan Rafael Alun Trisambodo telah menyatakan pengunduran diri dari jabatan yang didudukinya yakni Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Bukan hanya itu, dia juga menyatakan mundur sebagai PNS di Ditjen Pajak, dan menyampaikan permintaan maaf pada keluarga David.

Baca Juga: Soal Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio, PPPA Buka Suara

Di sisi lain, kekayan Rafael yang juga menjadi sorotan membuat Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin oleh ayah tersangka.

Fakta lainnya yang ditemukan polisi, Mario Dandy dalam aksinya juga menyuruh David melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, korban hanya sanggup 20 kali dan tersangka pun meminta David melakukan sikap tobat, yang sebelumnya dicontohkan Shane Lukas.

Kekerasan pun dilakukan setelah korban tak sanggup push up 50 kali, dan tindakan tak manusiawi dilakukan Mario Dandy sampai membuat korban tak sadarkan diri lalu koma.

Lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mengembangkan kasus dengan memeriksa AG, yang ada di lokasi ketika kejadian.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah