Mulai Agustus 2020, Biaya Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen

- 27 Juli 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah : Kemenag jelaskan kenaikan biaya umrah 2021 mendatang, hal tersebut dikarenakan pajak Arab saudi naik terkait protokol kesehatan.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah : Kemenag jelaskan kenaikan biaya umrah 2021 mendatang, hal tersebut dikarenakan pajak Arab saudi naik terkait protokol kesehatan. /PIXABAY

Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

"Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul," jelasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, Kemenag juga ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut.

Menurutnya, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK, mulai dari proses pembahasan awal hingga finalisasi draf.

Baca Juga: Travel Masih Ada di Atas Kapal, Sopir dan Penumpang Wanita Tewas Tanpa Busana 

"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," katanya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pasal 3 PMK ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

Baca Juga: Polisi Uraikan Fakta Alasan Yodi Prabowo Memungkinkan Bunuh Diri di Pinggir Tol 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x