Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Makkah dan Madinah.
Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi:
1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Seharusnya Hadir, Bukan Sengsarakan Rakyat
3. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.
4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.
5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.
6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.***