Mulai Agustus 2020, Biaya Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen

- 27 Juli 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah : Kemenag jelaskan kenaikan biaya umrah 2021 mendatang, hal tersebut dikarenakan pajak Arab saudi naik terkait protokol kesehatan.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah : Kemenag jelaskan kenaikan biaya umrah 2021 mendatang, hal tersebut dikarenakan pajak Arab saudi naik terkait protokol kesehatan. /PIXABAY

Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Makkah dan Madinah.

Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi:

1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah.

2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Seharusnya Hadir, Bukan Sengsarakan Rakyat 

3. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.

5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.

6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x