Calon peserta berdomisili di Kota Bandung dan tidak berencana pindah dari lokasi penelitian sebelum penelitian selesai dilaksanakan.
Prof Kusnandi menegaskan, dalam 14 hari sebelum dimulainya penelitian, peserta tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien terinfeksi virus corona, tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien yang menunjukkan demam atau gejala sakit saluran pernapasan yang berdomisili di daerah atau komunitas yang terdampak Covid-19.
Selain itu, relawan tidak memiliki dua atau lebih kasus demam dan atau gejala saluran pernapasan di daerah dengan lingkup kecil seperti rumah, kantor, dan sekolah.
Baca Juga: Mulai Agustus 2020, Biaya Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen
Sebanyak 1.620 relawan dibutuhkan dalam proses uji klinis vaksin.
Namun, tidak semua peserta akan disuntikkan vaksin. Sebanyak 540 orang akan disuntikkan vaksin, sedangkan sisanya akan mendapat cairan plasebo.
Penentuan pemberian vaksin atau plasebo akan dilakukan secara acak.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Seharusnya Hadir, Bukan Sengsarakan Rakyat
"Bagi yang menerima plasebo akan mendapatkan vaksin Covid-19 setelah vaksin didaftarkan," ucap Prof Kusnandi.
Kesehatan peserta dipastikan tetap dipantau oleh petugas penelitian secara teratur selama jalannya penelitian, atau sekitar 6 bulan setelah pemberian vaksin terakhir.