Baca Juga: BMKG Imbau Lima Belas Wilayah Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini, Cek Wilayahnya di Sini
Adapun pelanggaranya bermacam-macam yakni mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tidak ada lisensi untuk berkendara.
I Wayan menjelaskan, perubahan aturan tersebut berlaku pada 2023 untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Masih dalam keterangan IWayan, dengan berlakunya kebijakan ini, dirinya berharap pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Streaming Persib Bandung vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1, Klik di Sini
Menurutnya, Bali saat ini tengah berbenah pasca adanya pandemi Covid-19 dua tahun lalu dan sekarang mulai penataan dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara agar tercipta pariwisata yang berbudaya.***