Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 23 Maret 2023, 20:03 WIB
Cek info pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI yang dibuka hari ini.
Cek info pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI yang dibuka hari ini. /Patriot Bekasi/Muhamad Bagja/

Sementara itu, untuk arus balik bus yang disediakan sebanyak 204 armada, dan dapat mengangkut sekitar 8,160 penumpang.

Baca Juga: Tiba Waktu Berbuka Puasa di KRL? Simak Aturan Berikut

Sedangkan untuk melayani pengangkutan motor disiapkan 10 truk untuk membawa 300 unit.

Masyarakat yang akan ikut program tersebut bisa mendaftar secara online di mudikgratisjakarta.com atau secara offline di enam lokasi service point (Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di 5 Wilayah Kota Administrasi).

Berikut syarat dan ketentuan bagi masyarakat ingin mendaftar program mudik gratis yang dilansir Patriot Bekasi dari Dishub DKI Jakarta Kamis, 23 Maret 2023 sebagai berikut:

1. Syarat:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Vaksin Covid-19
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (apabila membawa sepeda motor)

Baca Juga: Ketahui 4 Manfaat Konsumsi Buah dan Sayur saat Puasa Ramadan, Kenyang Lebih Lama?

2. Ketentuan:

Pendaftar dapat menambahkan tiga orang anggota keluarga yang tercatat dalam 1 Kartu Keluarga dan satu sepeda motor.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x