Sebelumnya Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan dua pasal dalam Undang- Undang Narkotika.
Baca Juga: Buntut Pernyataan Pangeran Harry, Katedral St Paul akan 'Dibasahi' Darah Warga Afghanistan
Adapun dakwaannya yakni secara bersama-sama dengan anak buahnya menyimpan tanpa izin dan memperjual belikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dan ditukar dengan tawas.
Empat terdakwa lainya dalam kasus tersebut yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto dan Arif.***