Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Tuntut Balik Muannas Alaidid dan Minta Ganti Rugi Rp145 Triliun

- 4 Agustus 2020, 15:15 WIB
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. PMJNews

“Iya saya akan gugat balik jika laporannya itu merugikan nama baik saya. Saya akan minta ganti rugi material dan immaterial kepada pelapor 10 miliar dolar,” kata Hadi Pranoto.

Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dengan nomor LP/4538/VIII/YAN2.5./2020/SPKT PMJ pada Senin, 3 Agustus 2020. Ia menilai video wawancara Anji dan Hadi Pranoto meresahkan dan diduga menyebarkan informasi hoaks.

“Karena bukan delik aduan siapa pun dapat melaporkan. Karena ada dugaan tindak pidana terjadi maka menjadi kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” ucap Muannas Alaidid.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut telah diterimanya. Pihaknya masih mempelajari dan akan memprosesnya.

“Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan,” jelas Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x