Masuki Babak Baru, Keluarga Gilang Sesali Perbuatan Anaknya yang Dianggap Lakukan Fetish Kain Jarik

- 4 Agustus 2020, 15:31 WIB
Korban fetish kain jarik Gilang.
Korban fetish kain jarik Gilang. /Twitter @m_fikris/

PR BEKASI - Kasus fetish kain jarik yang dilakukan oleh Gilang yang mengaku sebagai mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya kini memasuki babak baru.

Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Surabaya telah selesai melakukan rapat klarifikasi bersama pihak keluarga Gilang pelaku fetish kain jarik.

Wakil Dekan I FIB Unair, Puji Karyanto mengatakan bahwa Gilang tidak bisa hadir dalam rapat virtual yang diselenggarakan. Namun, Gilang diwakili oleh Ibu dan saudara kandungnya, yaitu kakaknya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Tuntut Balik Muannas Alaidid dan Minta Ganti Rugi Rp145 Triliun 

"Keluarga menyesalkan atas apa yang sudah dilakukan oleh putranya (Gilang, red)," kata Puji Karyanto yang dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Puji menyebut ada beberapa hal yang tidak bisa diungkapkan kepada publik dari hasil audiensi tersebut. Namun, Komisi Etik telah membahasnya dan dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi.

"Komisi Etik bekerja independen, mereka mengikuti tanya jawab yang terjadi di rapat (dengan keluarga Gilang, red)," ujarnya.

Puji mengatakan bahwa rekomendasi dari komisi etik akan dijadikan salah satu pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Nantinya, keputusan tersebut akan resmi tertuang dalam surat keputusan (SK) rektor.

Baca Juga: Anggaran Covid-19 Baru Dipakai 19 Persen, Cak Imin: Maksimalkan untuk Kemakmuran Rakyat 

"Yang berhak mengangkat atau memberhentikan mahasiswa, atau memberikan sanksi itu kan universitas," ujarnya.

Puji Karyanto pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia sangat menyesalkan peristiwa ini bisa terjadi dan menimbulkan banyak ketidaknyamanan terhadap publik.

Terlepas itu, atas nama lembaga, Puji Karyanto pun menyampaikan permintaan maafnya kepada publik. Ia menyesalkan peristiwa ini bisa terjadi hingga menimbulkan ketidaknyamanan.

Selain itu, katanya, jika Gilang terbukti telah melanggar pidana, ia juga menyerahkan proses hukum kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Banyak yang Kena PHK Saat Pandemi, Riset UI: 24 Persen Pekerja Swasta Beralih Jadi Mitra Gofood 

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya. Tentu saja kami adalah domain akademik, kalau domain pidana itu urusannya penegak hukum," katanya.

Kasus fetish kain jarik terungkap setelah salah satu korban membagikan utas bahwa Gilang dianggap melakukan pelecehan seksual.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x