Soal Klaim Obat Herbal Hadi Pranoto, Berikut Pernyataan Resmi Pihak BPOM

- 6 Agustus 2020, 18:21 WIB
Hadi Pranoto.
Hadi Pranoto. //PMJ News/

PR BEKASI - Nama Hadi Pranoto belakangan ini secara tiba-tiba ramai diperbincangkan banyak pihak, terlebih setelah dirinya menjadi bintang tamu pada satu video yang diunggah musisi Indonesia, Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada kanal YouTube pribadinya.

Dalam video itu, Hadi Pranoto mengaku bahwa dirinya telah menemukan obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan COVID-19 dalam beberapa waktu. Bahkan obat herbal itu, dikatakan dia sudah digunakan oleh pasien di Rumah Sakit (RS) Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Sejak pengakuannya tersebut beredar luas, tak sedikit pihak yang mempercayai penemuan yang dilakukan Hadi Pranoto serta mempertanyakan kelayakan dari obat tersebut termasuk sudah mendapatkan persetujuan atau belum dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Rocky Gerung Tuding Jokowi Lakukan 'Prostitusi Politik' demi Muluskan Jalan Gibran Rakabuming 

Secara tegas, Hadi Pranoto mengaku bahwa khasiat obat herbal hasil temuannya tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM sejak April 2020.

BPOM akhirnya angkat bicara dan menjelaskan tentang pengakuan Hadi Pranoto yang menyebutkan bahwa obat herbal temuannya yang diberi merek dagang Bio Nuswa itu sudah mendapatkan persetujuan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis 6 Agustus 2020, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan hingga kini pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terkait klaim khasiat obat Hadi Pranoto.

"Produk Bio Nuswa itu didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025," ucapnya

Baca Juga: Rocky Gerung Tuding Jokowi Lakukan 'Prostitusi Politik' demi Muluskan Jalan Gibran Rakabuming 

Akan tetapi, kata Penny Lukito, hingga kini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Ia menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat serta mutunya.

"Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran," ujar Penny Lukito.

Produk yang ilegal, disebutkan dia, telah melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga: ICW Kritik Somasi Kemenkes untuk Jurnalis Narasi TV, Cuit 'Lebih Berguna Anjing Ketimbang Menkes' 

Lebih lanjut, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati untuk mengonsumsi produk herbal. Penting juga untuk mudah mempercayai pernyataan tentang satu obat ampuh mengobati penyakit termasuk COVID-19.

"BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebih dan/tidak sesuai dengan persetujuan saat produk didaftarkan, maka kami akan menindaklanjuti," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x